08 June, 2025

AMBS Desak TSI Klarifikasi Kegaduhan Kasus Sirkus ke Warga Puncak

April 24, 2025
2Menit Baca
44 Views

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Muhsin, mendesak Taman Safari Indonesia memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait kegaduhan soal kasus pemain sirkus ke masyarakat Puncak, Bogor.

 

 

PenjuruBogor.com -- Ketua Umum Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Muhsin, mendesak Taman Safari Indonesia memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait kegaduhan soal kasus pemain sirkus ke masyarakat Puncak, Bogor. 

 

Muhsin mengemukakan, dalam beberapa pekan terakhir ini masyarakat dikagetkan dengan berita-berita dan informasi viral di jagat maya terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang melibatkan pengurus Orientasi Circus Indonesia (OCI) dan Taman Safari Indonesia (TSI). 

 

"Kabar viral tersebut dikonsumsi pula oleh masyarakat Puncak sehingga membuat kegaduhan. Dari itu, kami mendesak pihak TSI memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada masyarakat Puncak khususnya di mana TSI Bogor berada," tegas Muhsin, Rabu malam, 23 April 2025.

 

Menurut Muhsin, desakan yang dilontarkannya bukan tanpa alasan. Sebab sebagian besar dari ribuan pegawai TSI Bogor di Cisarua adalah warga yang tinggal di kawasan Puncak. 

 

"Jadi, klarifikasi atau penjelasan terkait kasus sirkus tersebut tidak hanya harus dilakukan di Jakarta. Justru warga Puncak juga punya hak yang sama agar tidak lagi terjadi kegaduhan," tandasnya.

 

Seperti diberitakan, mantan pekerja OCI di TSI melaporkan dugaan pelanggaran HAM kepada Wakil Menteri HAM Mugiyanto pada Selasa 16 April 2025 lalu. Korban mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi selama bekerja, mulai dari kekerasan fisik hingga pemisahan paksa dari anak.  

 

Dalam kesaksiannya, para korban menyebut mereka diperlakukan layaknya binatang, termasuk dirantai, disetrum, dan disiksa sejak masih anak-anak hingga dewasa. 

 

Dalam perkembangan terkini kasusnya, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengatakan, penyelidikan kasus dugaan penyiksaan dan ekploitasi pekerja sirkus di TSI terkendala pasal  78 KUHP. Polda Jabar akan menunggu waktu tujuh hari kedua belah pihak untuk bermusyawarah menentukan jalan tengah.

 

"Kalau memang kejadian tersebut dilanjut ke proses hukum proses pidananya sudah lewat di tahun 70-an, jika melihat pasal 78 KUHP terhadap pidana yang memang yang ancaman hukumannya di atas 3 tahun kadaluarsanya 12 tahun, namun demikian mudah mudah ada jalan terbaik dalam penyelesaian kasus tersebut," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, kepada awak media, Selasa 22 April 2025.

 

Sementara itu, Anggota Direksi TSI, Aswin Sumampau, mempertanyakan tuntutan yang ditujukan eks pemain sirkus OCI kepada perusahaan yang saat ini ia kelola. Dia menegaskan, TSI dan OCI merupakan dua entitas yang berbeda yang tidak ada hubungannya sama sekali.

 

"OCI dan TSI merupakan dua perusahaan yang berbeda. OCI juga tidak pernah tampil di TSI, mereka adalah sirkus keliling. Kalau pertunjukan-pertunjukan yang ada di TSI itu tidak termasuk sirkus OCI,” ujar Aswin, Selasa, 22 April 2025.

 

Aswin mengatakan, pihaknya merasa dirugikan atas hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaannya.

 

(Meka)

Tuliskan Komentar
logo-img Penjuru Bogor

PT Magnet Jurnalisme Indonesia

Akta Notaris Ade Wirdatus Sofyah, SH.Mkn No 10 Tanggal 29 Januari 2024
SK Menkumham : No AHU - 0008113.AH.01.01.Tahun 2024
NIB : 3001240058843
NPWP : 04.599.476.1-404.000
Jln Calincing 6 Blok D 8 No 12 , Villa Bantar Jati - Kelurahan Tegal Gundil , Kecamatan Bogor Utara , 16152 Kota Bogor
Telp : 0251 - 2020123

All Rights Reserved © 2025 Penjuru Bogor