09 April, 2025

Hakim PN Cibinong Gelar Sidang Lapangan di Gunung Salak

February 07, 2025
2Menit Baca
61 Views

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Yulinda Trimurti dan Asih Muryati menggelar sidang lapangan di kawasan kaki Gunung Salak, Jumat, 7 Februari 2025.

PenjuruBogor.com-- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Yulinda Trimurti dan Asih Muryati menggelar sidang lapangan di kawasan kaki Gunung Salak, Jumat, 7 Februari 2025. 

 

Sidang lapangan ini dihadiri manajemen PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) selaku tergugat, kuasa hukum PT BSS, dan pihak ikut tergugat. Hadir pula Indra Surkana selaku penggugat dan Jajang Furqon selaku kuasa hukum penggugat, serta para saksi dari kedua belah pihak.

 

Sidang lapangan ini dilaksanakan di atas tanah seluas 12.000 meter persegi (1,2 hektar) di wilayah Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor yang menjadi objek sengketa. Lokasi tersebut berbatasan langsung dengan lokasi Badan Embrio Ternak, Desa Cipelang.

 

Sidang lapangan yang digelar cukup singkat. Hakim PN Cibinong, Yulinda Trimurti, menjelaskan bahwa sidang digelar di lokasi karena pihak pengadilan hanya ingin melihat lokasi serta batas-batasnya yang menjadi objek gugatan 

 

Dalam kesempatan tersebut, hakim PN Cibinong bertanya kepada para pihak secara bergantian. Pihak tergugat, menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini masih mengelola, menjaga, dan menggarap lahan seluas 1,2 ha tersebut dan telah membangun beberapa bangunan di atasnya.

 

Sedangkan H Warsan mewakili manajemen PT BSS menyatakan bahwa objek tanah 1,2 ha tersebut masuk ke dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 milik PT BSS.

 

"Sidang akan kembali digelar dua pekan kemudian, dengan agenda menghadirkan para saksi," ucapnya.

 

Usai sidang lapangan, Indra Surkana selaku penggugat mengatakan bahwa dirinya telah menggarap lahan 1,2 ha sejak lahan tak lagi dikuasai oleh PTPN XI.

 

"Sejak HGU PTPN berakhir maka lahan garapan di Gunung Salak ini digarap oleh masyarakat termasuk saya. Meski pihak BSS mengaku telah memiliki SHGB hasil lelang dari PTPN, tapi BSS tak pernah sosialisasi, mengumumkan kepada masyarakat Cijeruk, dan tak pernah menggarap. Yang ada menelantarkannya. Tidak ada aktivitas dan bangunan yang didirikan di atas lahan yang diklaimnya. Jadi tidak ada dasar kuat bagi BSS bahwa saya menyerobot lahannya," paparnya.

 

Mantan Kades Cijeruk ini mengungkapkan pula bahwa PT BSS kembali turun ke Gunung Salak dan mengusir penggarap tahun 2022 karena ada kepentingan hendak membangun objek wisata.

 

"Jadi kami, warga, tahunya tahun 2022-2023 kalau lahan ini dikuasai SHGB PT BSS," imbuh mantan Kepala Desa Cijeruk ini.

 

Terpisah, kuasa hukum PT BSS, Kasmudi, menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan saat proses persidangan kembali digelar di PN Cibinong.

 

"Sesuai SHGB Nomor 6, PT BSS memiliki lahan seluas 39 hektare hasil lelang dari PTPN tahun 1993 dan terbit SHGB sejak 1997 yang berlaku sampai 2027. Termasuk yang 12 ribu. Jadi lahan yang diklaim pak Indra itu ada di 39 hektare itu," ujarnya.

 

Dijelaskannya, banyaknya penggarap masuk ke lahan BSS sejak terjadinya krisis moneter tahun 1998-1999.

 

"Dari sanalah timbul masalah, masyarakat yang menggarap itu berpindah-pindah tangan tanpa sepengetahuan dan izin PT BSS. Padahal sudah diperingatkan bahwa lahan ini tidak boleh dibangun. Lahan ini sekarang ingin dijadikan apa oleh PT BSS?

Lahan ini akan dipakai untuk pengembangan pariwisata, desa wisata," imbuhnya.

Editor: Acep Mulyana

 

Tuliskan Komentar
logo-img Penjuru Bogor

PT Magnet Jurnalisme Indonesia

Akta Notaris Ade Wirdatus Sofyah, SH.Mkn No 10 Tanggal 29 Januari 2024
SK Menkumham : No AHU - 0008113.AH.01.01.Tahun 2024
NIB : 3001240058843
NPWP : 04.599.476.1-404.000
Jln Calincing 6 Blok D 8 No 12 , Villa Bantar Jati - Kelurahan Tegal Gundil , Kecamatan Bogor Utara , 16152 Kota Bogor
Telp : 0251 - 2020123

All Rights Reserved © 2025 Penjuru Bogor